Puluhan Tahun Bermukim, Warga di Kawasan HPL Transmigrasi Masih Terkendala Urus Sertifikat
Diskusi dan monitoring terkait masalah tumpang
tindih status HPL transmigrasi dengan hak masyarakat di Kukar dan mekanisme
pelepasan hpl transmigrasi oleh DPRD Provinsi Kaltim dan Pemkab Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Puluhan tahun menempati kawasan transmigrasi, sebagian warga di Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Status Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) yang belum dilepaskan membuat proses penerbitan sertifikat hak
milik masih terkendala, bahkan berdampak terhadap pengurusan perizinan usaha
hingga legalitas sejumlah aset pemerintah.
Persoalan tersebut menjadi
fokus dalam Monitoring dan Diskusi terkait Masalah Tumpang Tindih Status HPL
Transmigrasi dengan Hak Masyarakat di Kukar dan Mekanisme Pelepasan HPL
Transmigrasi yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis
(6/8/2026).
Pertemuan itu
mempertemukan DPRD Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kukar, Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi, serta sejumlah instansi terkait
untuk menyamakan persepsi dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD
Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengatakan pembahasan difokuskan untuk
memetakan kewenangan masing-masing instansi dalam penyelesaian persoalan HPL
transmigrasi yang selama ini melibatkan banyak lembaga.
"Yang kami bahas hari
ini adalah terkait kewenangan masing-masing instansi. Persoalan HPL
transmigrasi ini pada dasarnya menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.
Karena itu kami ingin mengetahui batas kewenangan masing-masing pihak, termasuk
BPN dan instansi lainnya," ujarnya.
Menurutnya, persoalan
tersebut bukan hanya menjadi persoalan Kukar, melainkan hampir merata di
wilayah Kalimantan Timur sehingga penyelesaiannya membutuhkan perhatian
pemerintah pusat.
"Persoalan HPL
transmigrasi ini bukan hanya terjadi di Kukar, hampir seluruh kabupaten di
Kalimantan Timur menghadapi persoalan yang sama," kata dia.
Ia menyebut, dari 10
kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, hanya sekitar tiga daerah yang persoalan
HPL-nya relatif kecil.
Sementara tujuh daerah
lainnya, yakni Kukar, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam
Paser Utara, dan Paser, masih menghadapi persoalan serupa.
Meski demikian, rapat
tersebut belum menghasilkan keputusan karena masih berada pada tahap
identifikasi regulasi dan kewenangan masing-masing instansi.
"Belum ada
kesimpulan. Saat ini pembahasannya masih pada tahap diskusi dan pendalaman.
Kami masih mengidentifikasi kewenangan setiap instansi serta regulasi yang
berlaku. Pembahasan ini masih panjang dan akan terus kami lanjutkan pada
pertemuan-pertemuan berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua
Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, mengatakan untuk Kukar,
Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi wilayah yang paling banyak mendapat
perhatian karena persoalan HPL di kawasan tersebut telah berkembang hingga
memunculkan persoalan hukum.
"Yang paling banyak
menjadi perhatian adalah wilayah Tenggarong Seberang. Di sana sudah muncul
persoalan hukum. Itu menjadi perhatian kami untuk melihat sebenarnya di mana
letak persoalannya," ucapnya.
Ia menjelaskan, perubahan
regulasi turut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan.
Pada masa lalu, aktivitas
di atas lahan HPL belum diwajibkan menggunakan mekanisme izin pinjam pakai,
sedangkan aturan yang berlaku saat ini mewajibkan prosedur tersebut.
Kondisi itu, lanjutnya,
membuat masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan transmigrasi kerap
mengalami hambatan ketika ingin mengurus legalitas usaha maupun tanah.
"Masyarakat sudah
lama tinggal dan beraktivitas di sana. Tetapi selama statusnya masih HPL
transmigrasi dan belum dilepaskan, legalitas tanah belum bisa diterbitkan
secara penuh. Masyarakat umumnya hanya memiliki surat keterangan dari
desa," ujarnya.
Selain berdampak terhadap
masyarakat, DPRD Kaltim juga menemukan masih adanya sejumlah aset pemerintah yang
berdiri di atas lahan HPL.
"Ada beberapa kantor
camat, kantor desa, dan fasilitas pemerintah lainnya yang masih berada di atas
lahan HPL. Menurut kami, aset-aset pemerintah itu perlu lebih dulu dikeluarkan
dari status HPL agar bisa diterbitkan sertifikatnya. Setelah itu baru menyusul
penyelesaian lahan milik masyarakat," tegasnya.
Ia menyebut, status HPL
tidak otomatis berakhir karena faktor waktu. Menurutnya, HPL baru gugur apabila
bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, Asisten I
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad
Taufik Hidayat, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan
pemetaan terhadap seluruh kawasan HPL sebagai dasar penyelesaian persoalan.
"Pemerintah daerah
sebenarnya sudah memetakan seluruh kawasan HPL. Tidak ada yang terlewat.
Kawasan HPL itu tersebar di delapan kecamatan, termasuk data mengenai fasilitas
umum, fasilitas sosial, aset pemerintah, hingga lahan yang dimanfaatkan
masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari
hasil identifikasi yang dilakukan Dinas Transmigrasi, Kecamatan Tenggarong
Seberang menjadi wilayah dengan persoalan HPL paling banyak di Kukar.
Data tersebut kini
disinergikan dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN agar dapat
menjadi dasar pengajuan pelepasan HPL kepada pemerintah pusat.
"Prioritas utama kami
adalah aset pemerintah yang berada di dalam HPL. Itu yang akan kami data,
diverifikasi, kemudian diusulkan agar bisa diterbitkan sertifikatnya,"
kata dia.
Menurutnya, penyelesaian
aset pemerintah akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah mengusulkan
pelepasan HPL untuk lahan masyarakat.
"Kami meminta
dukungan DPRD Kalimantan Timur agar permohonan kepada kementerian dapat
diperkuat. Setelah aset pemerintah selesai, secara bertahap kami juga akan
mengusulkan pelepasan HPL untuk lahan masyarakat sesuai aturan yang
berlaku," tutupnya. (Kriz)